SMARTID – Vaksin Meningitis masih menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi bagi Jemaah haji dan umroh asal Indonesia. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia,” bunyi keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari Antaranews, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Isi surat tersebut, sekaligus menjawab kabar yang beredar sebelumnya bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membebaskan vaksin covid-19 dan vaksin meningitis untuk Jemaah asal Indonesia.

Kabar ini meluas setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, menyatakan negaranya mencabut berbagai syarat kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia, termasuk wajib vaksinasi meningitis.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” ujar Tawfiq.

Perlu diketahui bahwa, belakangan ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan kelonggaran peraturan terhadap Jemaah haji asing termasuk Indonesia.

Adapun kelonggaran yang dimaksud mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki. Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari.

“Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi, selain itu Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tawfiq mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi Nusuk yang merupakan bagian dari Pilgrim Experience Program yakni sebuah inisiatif dari Visi 2030 yang diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Melalui aplikasi tersebut, setiap orang bisa memilih paket yang ada. ***

 

Sumber: Antaranews