SMARTID – Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Peran Pemerintah adalah menjaga agar tidak muncul permasalahan dan menyelesaikan masalah berdasarkan peraturan dan pembagian wewenang. Pemerintah sendiri juga memiliki peran dimana menjaga agar tidak muncul permasalahan dan menyelesaikan masalah berdasarkan peraturan dan pembagian wewenang.

 

Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Adapun Sumber data permasalahan yang terdiri dari:

 

  • Perbandingan Data Capaian Kinerja antar tahun
  • Perbandingan Data Capaian dengan antar daerah
  • Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)
  • Pokok Pikiran Dewan
  • Diskusi dengan Kelompok Masyarakat (Gapoktan, Aliansi Masyarakat, dst) 
  • Kajian Akademis
  • Data dan Fakta yang terjadi
  • Kajian dan Press Release BPS

 

Identifikasi permasalahan 

Identifikasi permasalahan terbagi menjadi tiga yaitu masalah pokok, masalah, dan akar masalah. Masalah pokok sendiri merupakan masalah yang bersifat makro bagi daerah, masalah pokok dipecahkan melalui perumusan misi, tujuan, dan sasaran. Kemudian untuk masalah merupakan hal – hal yang harus dicari penyebab dari masalah pokok yang lebih spesifik, biasanya dipecahkan dalam bentuk strategi-strategi khusus. Dan akar masalah adalah 

Hal-hal yang harus dicari penyebab dari masalah yang lebih rinci, biasanya pemecahan akar masalah dilakukan melalui rumusan program/kegiatan.

 

Penentuan isu strategis 

penentuan isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah di masa datang. Isu strategis lebih berorientasi pada masa depan. Suatu hal yang belum menjadi masalah saat ini, namun berpotensi akan menjadi masalah daerah pada suatu saat dapat dikategorikan sebagai isu strategis. Dalam menentukan isu strategis, harus disesuaikan dengan jenis dokumen yang akan disusun, apakah itu jangka panjang (20 tahun) jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek (1 tahun). 

 

Jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam kurun waktu sesuai masing masing jenis dokumen, maka isu strategis itu dapat dimasukkan. Namun jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam diluar (lebih dari) kurun waktu sesuai masing-masing jenis dokumen, maka sebaiknya tidak usah dimasukkan ke dalam dokumen. Kemudian dalam menentukan pembobotan isu – isu pembobotan dilakukan FGD untuk memahami usulan dan masukan tentang berbagai isu strategis. Dilakukan untuk menentukan mana isu strategis yang paling prioritas dan akan dijadikan dasar bagi penyusunan visi dan misi.

 

Pembobotan isu-isu strategis

Dalam menentukan pembobotan dilakukan FGD untuk memahami usulan dan masukan tentang berbagai isu strategis. Dilakukan untuk menentukan mana isu strategis yang paling prioritas dan akan dijadikan dasar bagi penyusunan visi dan misi.***

 

Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 86 TAHUN 2017