SMARTID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU tersebut.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” jelas Anas, dikutip dari website Kemenpan RB pada 14 Oktober 2023.
Perlu diketahui bahwa dalam agenda ini, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu 13 September 2023.
Anas menambahkan bahwa memberikan ruang rekrutmen ASN yang lebih fleksibel merupakan agenda yang pertama.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Ia menyebut mobilitas talenta dulu hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Namun ke depannya, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung soal percepatan pengembangan kompetensi ASN yang polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.
Terkait kinerja, lanjut Anas, ada masalah di mana kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Ke depannya, ia mengatakan pengelolaan kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Selain itu, pihaknya juga akan mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi. Dengan terbitnya UU ASN yang baru, ia pun berharap penataan tenaga non-ASN dapat segera diselesaikan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” ucap Anas.
Menurutnya, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Ia mengatakan selama ini masih ada masalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Untuk itu, dalam undang-undang yang baru ini, pihaknya mengintegrasikan teknologi digital.
“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” tandasnya.
Selanjutnya yang terakhir, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. Ia menyebutkan bahwa ASN telah memiliki core value Ber-AKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar ini disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
Sumber: Kementerian PANRB