SMARTID – Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Pada tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan penajaman evaluasi reformasi birokrasi (RB) dengan lebih mengukur indeks reformasi birokrasi dari sisi dampak kinerja dibandingkan dengan sisi proses yang cenderung bersifat administratif.

“Mulai 2023, kita fokus aspek hilir, mengukur dampak kinerja yang dirasakan masyarakat, yang kita sebut sebagai reformasi birokrasi tematik yang terdiri atas sejumlah kluster, yaitu kemiskinan, investasi, digitalisasi, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. Kita tak lagi berfokus aspek hulu soal tata kelola internal birokrasi yang cenderung administratif,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari menpan.go.id pada 12 April 2023.

Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa prosedur evaluasi RB sebelumnya dilakukan dengan proses yang masih panjang, hanya mengukur proses dan kepatuhan, serta fokus pada pengumpulan laporan yang bersifat administratif.

Bahkan, terdapat 259 indikator proses dan administratif yang perlu diisi serta ribuan lembar laporan yang perlu disampaikan pada evaluasi sebelumnya. Namun sekarang hanya ada 26 indikator hasil yang akan dinilai.

“Apa saja yang kita ukur? Di antaranya soal kemiskinan, investasi, digitalisasi, pengendalian inflasi, dan belanja produk dalam negeri. Misalnya, nanti tinggal kita cek saja, berapa sih penurunan kemiskinan di kota A? Kalau kemiskinannya stagnan, tidak turun, ya nilai reformasi birokrasinya tidak bisa naik,”ujarnya.

Anas kemudian menambahkan, dengan fokus pada dampak, evaluasi reformasi birokrasi tidak akan lagi menyita banyak waktu untuk proses konsultasi dan penyusunan.

“Dulu pemda untuk mengurus indeks reformasi birokrasi harus melakukan sekian kali rapat, menyusun dokumen yang bertumpuk, bahkan sebagian harus mendatangkan konsultan. Jadi RB dimaknai administrasi. Sudah kita hitung, penyederhanaan ini menghasilkan efisiensi yang cukup besar, ada biaya sekitar Rp150 miliar yang bisa dihemat,” ujar Anas.

Jumlah efisiensi tersebut merupakan perkiraan anggaran yang selama ini digunakan dalam Penilaian Mandiri Pelaksananaan RB (PMPRB) melalui beragam pertemuan, rapat, penyiapan dokumen, dan sebagainya.

 

Sumber: Menpan.go.id