SMARTID – Pada tanggal 02 Januari 2023, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan berlakunya Undang-undang tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumya, antara lain:
- UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
- PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Adapun lampiran dari file ini adalah sebagai berikut:
*Lampiran
Sumber: LN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.