SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) saat ini telah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk melakukan akselerasi percepatan penataan tenaga non-ASN terutama bagi Tenaga Kesehatan.

Menteri PANRB baru Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa pihaknya harus kerja dengan kecepatan berlipat ganda untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,” Ujar Anas dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan bersama BKN, pada Minggu, 11 September 2022.

Selain BKN, Anas menjelaskan untuk memperlancar misi tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

“Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan,” terang Anas.

Kemudian Anas mengatakan bahwa tenaga kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan dan kesehatan masyarakat termasuk soal penurunan prevalensi stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

“Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan. Juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya,” tandasnya. ***

Menteri Anas menjelaskan bahwasannya pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan Non ASN yang sedang dalam proses diskusi dapat disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Hal tersebut menjadi solusi akan penataan tenaga Non ASN kesehatan, pemerintah pun akan memeprcepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga Non ASN serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan

Sumber: Kementerian PANRB