SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menghimbau kepada tiap instansi pemerintah untuk memiliki arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) paling lambat Desember 2022.
Pada dasarnya, tujuan dari arsitektur dan peta rencana SPBE ini adalah untuk mempercepat keterpaduan penerapan SPBE pada tingkat instansi pusat, pemerintah daerah maupun nasional.
Sejalan dengan hal ini, Mahfud MD selaku Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan priorotas pembangunan nasional, diperlukan juga percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital,” tulis aturan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2022 itu.
Selain itu, pada SE ini dijelaskan bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemda.
Selanjutnya, Mahfud MD meminta agar pemerintah provinsi mendorong dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan arsitektur SPBE pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Penyusunan dan pengelolaan arsitektur dan peta rencana SPBE dilakukan menggunakan sistem informasi arsitektur SPBE.
Surat edaran ini juga diharapkan bisa menjadi landasan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah bahwa dalam penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE wajib melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan nasional.
Kemudian terkait koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan dengan Tim Arsitek SPBE Nasional yang dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB selaku Koordinator Kelompok Kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional. ***
Sumber: Kementerian PANRB