Pusat Layanan Pertanian Perikanan

Asisten-TA-Junior-Elang

Pusat Layanan Pertanian dan Kelautan adalah sebuah platform yang dirancang untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan sektor kelautan, perikanan, dan pertanian. Platform ini menyediakan jasa konsultasi yang mencakup berbagai aspek kegiatan di bidang kelautan dan perikanan, seperti pengelolaan sumber daya laut, budidaya ikan, perencanaan tata ruang laut, serta strategi pemasaran hasil perikanan dan pertanian.

Layanan yang disediakan oleh pusat ini meliputi bimbingan teknis, pendampingan dalam penerapan kebijakan, serta dukungan dalam pengembangan program-program berbasis data dan inovasi. Dengan demikian, pusat layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kelautan, perikanan dan pertanian secara berkelanjutan, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien.

Pusat layanan ini juga dapat berfungsi sebagai hub informasi, dimana data dan pengetahuan terkini mengenai praktik terbaik dalam sektor kelautan, perikanan dan pertanian dibagikan kepada pemangku kepentingan di tingkat daerah. Dengan adanya platform ini, pemerintah daerah dapat mengakses sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kelautan, perikanan dan pertanian.

Tenaga Ahli

Produk

1. Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Penyusunan RAD-PG diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. RAD-PG mencakup berbagai program dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan stabilitas pangan serta peningkatan gizi di tingkat daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi masalah kelaparan, gizi buruk, dan ketidakseimbangan akses terhadap pangan di daerah, serta mendukung pencapaian ketahanan pangan dan gizi secara nasional. RAD-PG juga mengintegrasikan berbagai sektor terkait, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan sosial, dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Landasan Hukum : Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Waktu Pengerjaan : 3-6 Bulan

Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan. Penyusunan RAD-KSB diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). RAD-KSB bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit, memperbaiki tata kelola lahan, mencegah deforestasi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Dokumen ini juga mendorong inklusivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit, serta meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar global dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Melalui RAD-KSB, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti petani, perusahaan, dan masyarakat, untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dalam industri kelapa sawit. Landasan Hukum : Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB)

Waktu Pengerjaan : 3-6 Bulan

Peta Kerawanan Pangan adalah instrumen yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan memetakan wilayah-wilayah yang rentan terhadap kerawanan pangan. Penyusunan Peta Kerawanan Pangan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan. Peta ini mencakup analisis berbagai faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan, seperti akses terhadap pangan, distribusi, ketersediaan pangan, tingkat kemiskinan, dan gizi masyarakat. Tujuan dari Peta Kerawanan Pangan adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang daerah-daerah yang memerlukan intervensi khusus, sehingga program penanggulangan kerawanan pangan dapat dirancang dan dilaksanakan dengan tepat sasaran. Peta ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, mengalokasikan sumber daya, dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kondisi ketahanan pangan di berbagai daerah. Landasan Hukum : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan

Waktu Pengerjaan : 4-6 Bulan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Optimalisasi Pengelolaan Pangan Menuju Sistem Pangan Berkelanjutan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Pengembangan Pertanian Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Optimalisasi Pengelolaan Pakan Mandiri untuk Pemenuhan Produksi Ikan Lokal

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Akuakultur Modern untuk Peningkatan Produksi Perikanan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Penguatan Kelembagaan Petani untuk Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan