SMARTID – Halo Sahabat SmartID ! Tahukah kalian bahwa pada 01 November 2024 lalu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, yang kemudian diundangkan pada 12 November 2024.
Secara otomatis, peraturan baru ini, telah mencabut status peraturan sebelumnya yaitu Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Adapun Permenkes ini, mengatur mengenai beberapa hal, meliputi : penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, sistem rujukan terintegrasi, pencatatan dan pelaporan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam Permenkes ini juga disebutkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, dapat diakses pada lampiran di bawah ini:
Sumber: Peraturan.bpk.go.id