SMARTID – Pada Jumat, 11 November 2024, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri rapat bersama BP Taskin, BPS, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Koperasi di Menara Danareksa. Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul menegaskan empat program prioritas Kementerian Sosial yang selaras dengan Delapan Asta Cita, program kerja Presiden Prabowo Subianto.

Keempat program ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS) yang menjadi sasaran utama kerja Kementerian Sosial.

  1. Integrasi Menuju Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi
    Fokus utama Gus Ipul adalah menyelaraskan berbagai data yang selama ini dikelola oleh kementerian dan lembaga. Data ini meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPS, dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh BKKBN. Integrasi ini, yang dipimpin oleh BPS, bertujuan menciptakan data terpadu dinamis sebagai acuan nasional. Dengan data tersebut, distribusi bantuan sosial (bansos) diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan merata. “Pada dasarnya ini sungguh membuat kerja kami lebih ringan, karena nanti data yang digunakan sudah data tunggal. Ini dipergunakan oleh semua kementerian, lembaga dan pemda. Bisa berbagi tugas, saya yakin hasilnya akan lebih efektif,” kata Gus Ipul
  1. Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera
    Kampung Sejahtera Kemensos, berlokasi di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi prioritas kedua. Wilayah ini sering terdampak banjir rob. Proyek ini merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), CSR Pertamina, dan pemerintah daerah untuk menciptakan model penanganan dampak bencana yang berkelanjutan.
  2. Penataan Regulasi Kesejahteraan Sosial
    Prioritas ketiga adalah penguatan regulasi pelaksanaan kesejahteraan sosial. Banyaknya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak memiliki izin atau terlibat dalam penyimpangan menjadi perhatian utama. Upaya ini mencakup standarisasi LKS, pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta regulasi terkait disabilitas. Penguatan regulasi ini bertujuan mencegah insiden buruk seperti kasus pelecehan di panti asuhan ilegal di Tangerang yang terungkap pada Oktober 2024.
  3. Konsolidasi Nasional Pilar-pilar Sosial dan Pemerintah Daerah
    Fokus terakhir adalah memperkuat kerja sama antara pilar-pilar sosial dan pemerintah daerah. Pilar-pilar sosial ini tidak hanya bertanggung jawab atas distribusi bansos yang akuntabel, tetapi juga berperan dalam pendampingan masyarakat untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.

Empat prioritas ini diharapkan menjadi landasan untuk mempercepat pencapaian tujuan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan efektif.

 

Sumber : kemensos.go.id