SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pada 10 Oktober 2024. Peraturan tersebut merupakan Perpres Nomor 115 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 – 2045.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tahun 2025 – 2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. RIPK tahun 2025 – 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: peraturan.bpk.go.id