SMARTID – Naskah akademik merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan akademis dan ilmiah yang mendasari suatu kebijakan agar relevan, objektif, dan terukur.
Penyusunan naskah akademik biasanya dilakukan oleh akademisi, praktisi, atau tim ahli yang memahami substansi permasalahan yang diangkat dalam kebijakan.
Dalam konteks kebijakan publik, naskah akademik sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dasar ilmiah yang kuat dan memenuhi aspek legalitas, sosial, dan ekonomi.
Selanjutnya, penyusunan dokumen naskah akademik harus mengikuti beberapa prinsip dasar, yaitu :
- Objektivitas
Naskah akademik harus disusun secara objektif berdasarkan data, penelitian, serta studi empiris. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak memihak kelompok atau kepentingan tertentu, melainkan berdasarkan fakta dan analisis yang rasional.
- Komprehensif
Naskah akademik harus mencakup seluruh aspek yang relevan dengan isu atau masalah yang dibahas. Analisis yang dilakukan harus mencakup tinjauan dari berbagai disiplin ilmu, seperti ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan, agar kebijakan yang disusun dapat berdampak positif dan efektif.
- Relevansi
Naskah akademik harus relevan dengan konteks sosial, politik, dan budaya di mana kebijakan akan diterapkan. Ini meliputi analisis kondisi yang ada, potensi dampak kebijakan, serta pertimbangan-pertimbangan lokal yang mempengaruhi penerimaan dan pelaksanaannya.
- Legalitas
Naskah akademik harus memperhatikan aspek legalitas, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Analisis yuridis menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akademik.
- Efisiensi dan Efektivitas
Naskah akademik juga perlu memuat analisis terkait efisiensi dan efektivitas kebijakan. Hal ini melibatkan penilaian mengenai sumber daya yang dibutuhkan serta potensi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.
Berikut adalah tahapan Penyusunan Naskah Akademik yang wajib diketahui :
- Identifikasi Masalah
Langkah awal dalam penyusunan naskah akademik adalah mengidentifikasi masalah yang menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan. Identifikasi ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak masalah tersebut terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Pengumpulan Data
Penyusunan naskah akademik memerlukan data yang valid dan relevan. Data ini dapat diperoleh melalui penelitian lapangan, studi literatur, atau hasil dari survei dan wawancara. Data yang dikumpulkan harus mencakup kondisi objektif, pendapat para ahli, serta kajian empiris terkait.
- Analisis Masalah dan Alternatif Solusi
Setelah data terkumpul, langkah berikutnya adalah melakukan analisis terhadap masalah tersebut. Analisis ini mencakup kajian teoritis, tinjauan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada sebelumnya. Alternatif solusi yang disarankan harus berdasarkan hasil analisis ini.
- Perumusan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis yang dilakukan, rekomendasi kebijakan dapat disusun. Rekomendasi ini harus mencerminkan alternatif terbaik yang dapat diterapkan berdasarkan hasil kajian akademik. Selain itu, rekomendasi tersebut harus didukung oleh argumen yang kuat dan analisis dampak yang jelas.
- Penulisan Naskah Akademik
Tahap terakhir adalah penulisan dokumen naskah akademik. Naskah ini harus disusun dengan bahasa yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh pembuat kebijakan serta pihak terkait. Naskah akademik juga harus mencantumkan seluruh referensi yang digunakan selama proses penyusunan.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam terhadap masalah yang ingin diselesaikan.
Naskah ini menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan yang tepat, berdasarkan data dan analisis yang kuat.
Oleh karena itu, penyusun naskah akademik harus memperhatikan berbagai prinsip seperti objektivitas, komprehensif, relevansi, dan legalitas agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. ***
Sumber :
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Pedoman Penyusunan Naskah Akademik. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Widodo, J. (2015). Pengantar Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Purwanto, E. A., & Sulistiyanto, R. (2022). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.