SMARTID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan landasan penting dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. 

Salah satu komponen utama dalam SPIP adalah manajemen risiko, yang bertujuan untuk memastikan setiap organisasi pemerintah mampu mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Menurut PP No. 60 Tahun 2008 Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu proses terstruktur yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, memitigasi, dan mengendalikan risiko yang mungkin mempengaruhi tercapainya tujuan organisasi. 

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip SPIP, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian.

 

Tahapan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko

Dalam rangka memenuhi ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2008, penyusunan dokumen manajemen risiko memerlukan serangkaian tahapan yang sistematis sebagai berikut:

 

  1. Penentuan Sasaran Organisasi

Langkah awal dalam penyusunan dokumen manajemen risiko adalah menentukan sasaran dan tujuan organisasi yang ingin dicapai. Sasaran ini harus bersifat spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki kerangka waktu (SMART). 

Dengan adanya sasaran yang jelas, organisasi dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul.

 

2.  Identifikasi Risiko

Identifikasi risiko merupakan tahap penting dalam manajemen risiko. Risiko dapat muncul dari berbagai faktor, seperti faktor internal (kekurangan SDM, infrastruktur yang tidak memadai) dan eksternal (perubahan regulasi, ketidakpastian ekonomi). 

Setiap potensi risiko yang dapat menghalangi pencapaian tujuan organisasi harus diidentifikasi secara mendetail.

 

3.  Penilaian Risiko

Setelah risiko teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian terhadap tingkat risiko yang dihadapi. Penilaian risiko meliputi dua aspek utama, yaitu Kemungkinan (Likelihood) dan Dampak (Impact).

Penilaian risiko ini dapat dilakukan dengan menggunakan skala penilaian, seperti rendah, sedang, atau tinggi. Hasil penilaian ini akan membantu organisasi menentukan prioritas dalam menangani risiko.

 

4.  Mitigasi Risiko

Setelah melakukan penilaian, langkah berikutnya adalah merumuskan tindakan mitigasi atau langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurangi kemungkinan dan dampak risiko.

Strategi mitigasi dapat meliputi pengendalian, pemindahan risiko (asuransi), atau penghindaran risiko. Dokumen manajemen risiko harus mencantumkan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap langkah mitigasi.

 

5.  Pemantauan dan Evaluasi

Manajemen risiko tidak berhenti pada penerapan langkah-langkah mitigasi, tetapi harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa upaya mitigasi berjalan sesuai rencana dan mampu mengurangi risiko yang dihadapi. Evaluasi juga memungkinkan organisasi untuk mengidentifikasi risiko baru yang mungkin timbul dan menyesuaikan langkah mitigasi jika diperlukan.

 

Peran Sistem Pengendalian Intern dalam Manajemen Risiko

PP No. 60 Tahun 2008 menekankan pentingnya pengendalian intern yang mencakup seluruh aspek kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan, SDM, dan layanan publik. 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyediakan kerangka kerja yang mendukung manajemen risiko secara efektif. Komponen SPIP yang mendukung manajemen risiko antara lain:

  1. Lingkungan Pengendalian : Budaya organisasi yang mendukung pengelolaan risiko.
  2. Penilaian Risiko : Proses penilaian potensi risiko yang mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
  3. Kegiatan Pengendalian : Tindakan yang diambil untuk mengatasi atau mengurangi risiko yang diidentifikasi.
  4. Informasi dan Komunikasi : Alur informasi yang baik untuk mendukung keputusan terkait risiko.
  5. Pemantauan : Proses berkelanjutan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian risiko.

 

Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko yang Efektif

Untuk menghasilkan dokumen manajemen risiko yang efektif, organisasi pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen dalam proses pengelolaan risiko, mulai dari manajemen puncak hingga staf operasional. 

Selain itu, dokumen ini harus disusun secara fleksibel dan dinamis, mengikuti perubahan yang terjadi dalam lingkungan internal maupun eksternal organisasi.

Dokumen manajemen risiko juga harus mencantumkan rincian tentang struktur organisasi, pembagian tanggung jawab, serta metodologi yang digunakan dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko. 

Sebagai bagian dari SPIP, dokumen ini menjadi alat penting dalam memastikan bahwa organisasi dapat mencapai tujuannya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Kesimpulan

Penyusunan dokumen manajemen risiko yang mengacu pada PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Dengan mengelola risiko secara proaktif, organisasi pemerintah dapat memastikan pencapaian tujuan, meningkatkan efisiensi, serta meminimalkan dampak negatif yang dapat timbul dari risiko. 

Pengendalian risiko yang efektif juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta pelayanan publik.***