SMARTID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI mengenai pengambilan keputusan akhir pembicaraan Tingkat I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Rabu malam (25/9).

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” jelas Menhub.

Revisi UU Pelayaran juga akan mencakup aspek lain seperti pengaturan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan partisipasi pemangku kepentingan dalam penetapan tarif jasa kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran serta kerusakan.

Menhub juga menyatakan dukungannya terhadap hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI mengenai revisi UU Pelayaran ini. Ia berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan dapat menciptakan penyelenggaraan pelayaran yang adil, menurunkan biaya logistik, serta memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

“Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran,” ungkap Menhub.

Menhub menambahkan bahwa RUU Pelayaran ini mencakup 68 perubahan dengan total 66 pasal, yang mencakup beberapa materi baru yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. “Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Seluruh fraksi di Komisi V DPR RI juga telah menyetujui RUU Pelayaran ini, dan selanjutnya DPR RI akan melanjutkan naskah RUU tersebut untuk pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai perwakilan pemerintah.***

Sumber : Kemenhub