SMARTID – Tahun 2024, masyarakat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Oleh karenanya, Bawaslu memberikan himbauan, khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral. Sehingga pelanggaran terhadap netralitas tidak terulang lagi seperti Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
“65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, pada 29 Juni 2024.
tak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada para ASN terkait kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Perlu diketahui bahwasanya larangan yang dimaksud jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” tegasnya.
Maka dari itu ia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.***
Sumber: Antaranews.com