SMARTID – Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) pada 25 April 2024, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negri tengah berupaya untuk memaksimalkan pemberian jaminan sosial bagi pekerja di desa.
Hal inipun mendapatkan tanggapan yang positif dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin. Bahkan, Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” Ujar Zainudin, dikutip dari Detik.com, pada 23 Juni 2024.
Selanjutnya, sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan hal tersebut sejalan dengan Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial, sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha mensejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” ungkap Tito, dalam keterangan tertulis.
Semoga upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat khususnya BPJS Ketenagakerjaan mampu mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. ***