SMARTID Kekerasan terhadap anak masih menjadi sebuah permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Hal ini tentu menuntut pemerintah haruNarasumbers mengambil tindakan yang tegas bagi para pelaku dan tentunya memberi perlindungan kepada korban. Karenanya, Anak adalah harapan bangsa di masa depan.

Sebagai langkah nyata pemerintah, pada 15 Maret 2024 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima audiensi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati, di Jakarta.

Adapaun dalam pertemuan ini membahas tentang penguatan kelembagaan KPAI sebagai lembaga independen perlindungan terhadap anak.

“Kami memahami urgensi dari penanganan kekerasan terhadap anak ini. Tentu perlu adanya integrasi dalam perlindungan maupun penanganan kekerasan terhadap anak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” tutur Anas.

Perlu diketahui bahwa terdapat 17.000 laporan kekerasan terhadap anak dalam setahun yang disampaikan oleh KPAI. Sementara di setiap jam, setidaknya 1-2 anak mengalami kekerasan.

Selain itu, terdapat 60 persen laporan tersebut adalah kekerasan seksual dimana pelaku utamanya adalah keluarga dan orang-orang terdekat sang anak. Hal ini membuat akhirnya laporan tersebut dicabut sehingga penanganan kejahatan tersebut tidak maksimal.

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati pengawasan dan perlindungan anak yang menjadi landasan lembaga ini merupakan bagian dari melindungi aset bangsa. Oleh karenanya, diperlukan keseriusan dalam mengawasi perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

“Pengawasan dan perlindungan anak jadi satu sistem bernegara. Ingat, satu anak, satu hak, satu perlindungan. Dan anak-anak kita merupakan investasi di masa yang akan datang dimana mereka menjadi penerima manfaat atas pembangunan yang kini kita lakukan,” tandasnya. ***

Sumber: Menpan.go.id