SMARTID Ketika terjadi sebuah peristiwa melahirkan, tentu tidak hanya akan menghambat pekerjaan seorang wanita, akan tetapi seorang pria yang notabene sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Selain itu, dalam keadaan seperti ini, keberadaan suami sangat diperlukan oleh sang istri.

Untuk itu, pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Adapaun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal wacana pemberian cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Cuti ayah adalah cuti yang biasanya diberikan kepada pegawai pria untuk mendampingi istri melahirkan dan setelahnya.

Menurut Anas, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan ini akan dimuat dalam RPP Manajemen ASN. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” terang Anas, dikutip dari menpan.go.id, pada Senin, 18 Maret 2024.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan pemberian cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Untuk implementasi di Indonesia kelak, Anas mengatakan waktu cuti ini akan dibicarakan dengan stakeholder terkait. ***

Sumber: Menpan.go.id