Kegiatan05/11/2021Pendampingan Penyusunan Peta Proses Bisnis Tingkat Daerah Kabupaten Trenggalek

Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi. Penyusunan Peta Proses Bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah. Ruang lingkup penyusunan Peta Proses Bisnis ini meliputi seluruh kegiatan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mendalam dari seluruh ASN Perangkat Daerah terkait dengan konsep dan tata cara penyusunan Peta Proses Bisnis. 

Pada hari selasa (19/10/2021) telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pendampingan Penyusunan Proses Bisnis Tingkat Daerah” oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek dan peneliti SmartID sebagai narasumber. Forum dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Bupati yang dihadiri oleh perwakilan ASN dari beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Harapan dari terselenggaranya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait Proses Bisnis agar mampu menghasilkan dokumen akhir yang berkualitas.

Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan pemberian materi yang disampaikan oleh Ahmad Miftakhul Khoiri, S.AP, M.AP selaku Wakil Direktur Riset dan Kerjasama SmartID. Materi yang disampaikan mencakup konsep dasar proses bisnis, dan tahapan penyusunan peta proses. Peserta FGD mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan selama kurang lebih empat jam yang kemudian diikuti oleh sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang muncul seperti bagaimana cara menerjemahkan visi misi Bupati kedalam Proses Bisnis, bagaimana cara menentukan level proses, apakah perbedaan proses dengan misi, dan lain sebagainya. 

Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah merupakan keseluruhan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan. Penyusunan Peta Proses Bisnis dimulai dari visi, misi, dan tujuan yang kemudian diturunkan ke dalam fungsi dan Proses Bisnis untuk mencapainya. Masing-masing Peta Proses Bisnis yang teridentifikasi kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peta Proses Bisnis level berikutnya yang merupakan rangkaian aktivitas yang logis dalam satu Proses Bisnis tersebut. Jumlah level Peta Proses Bisnis sangat tergantung pada kompleksitas dari masing-masing Proses Bisnis.

Kebingungan dalam membedakan Proses Bisnis dengan dokumen perencanaan yang lain membuat para ASN kesulitan dalam menentukan proses. Kebingungan ini kemudian diluruskan dengan melakukan simulasi penyusunan proses secara bertahap agar lebih mudah untuk dimengerti. Setelah memberikan pemahaman terkait alur penyusunan, diskusi berlanjut pada penyepakatan terkait Peta Proses Bisnis tingkat Daerah menggunakan model level (level 0, level 1, level 2, dan selanjutnya). Pembuatan Peta Proses Bisnis dengan model level ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018.